SENTANI, semuwaberita.com - Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Perhubungan telah menyiapkan 10 kontainer barang dari berbagai jenis yang akan diangkut menggunakan kapal Tol Laut (T-19) pada pelayaran kedua, setelah launching sandar perdana KM Logistik Nusantara 2 di Pelabuhan Depapre sepekan lalu.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Alfons Awoitauw, S.IP, M.KP, kepada wartawan usai Rapat di kantor Bupati Gunung Merah, Senin (01/02/2021) menuturkan, ada beberapa sumber daya dan juga potensi yang bisa di bawa keluar dari Jayapura dengan menggunakan kapal Tol Laut. Sebab pada dasarnya skema di Tol Laut adalah semua keunggulan dan juga potensi daerah.
"Namun di bagian lain ada juga potensi yang bisa dimanfaatkan seperti ciping. Maka itu, dibutuhkan dukungan dari kepala daerah melalui surat, sehingga pada saat pelaksanaan itu tidak menyalahi regulasi," ujar Alfons.
Dalam rapat, pihak regulator ingin mengecek kendala-kendala apa saja yang dihadapi, juga data-datanya termasuk target-targetnya seperti apa.
"Misalnya ada kendala-kendala di instansi teknis itu juga harus dilaporkan," cetusnya
Dari situlah nanti Kementerian Perhubungan RI akan melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga lainnya. Mulai dari Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, bahkan dengan Kementerian Kehutanan.
Lanjut Alfons, mengenai pengelolaan tol laut di pelabuhan peti kemas di pabrik itu nanti pihaknya juga akan membicarakan terkait dengan target pengirimannya seperti apa.
Karena itu, dalam rapat juga disimpulkan bahwa harus ada semacam model yang dihasilkan dari tol laut di Pelabuhan Depapre agar tidak terjadi kesemrawutan di dalam penanganannya.
"Di awal itu kita sepakat seperti apa kita jalan. Supaya kemudian tidak banyak orang bertanya atau salah menggunakan skema tol laut ini," jelasnya
Sebab, menurut mantan Kepala Distrik Sentani ini, esensi dari layanan tol laut ini hanya ada dua yakni, yang pertama konektivitas dan yang kedua itu adalah disparitas harga. Untuk itu, konektivitas ini menjadi tugas dan juga tanggung jawab dari Kementerian Perhubungan. "Sementara untuk disparitas harga menjadi kewenangan dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan," pungkas Alfons Awoitauw. (Irfan)