Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Muhammad Musa'ad/Pratiwi

Dari Luar Tidak Ber-KTP Papua Wajib Vaksin dan PCR

JAYAPURAsemuwaberita.com - Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Muhammad Musa'ad menyampaikan bagi masyarakat yang akan masuk ke Papua harus disertai PCR yang berlaku 2x24 jam serta harus vaksin. 

Sedangkan yang ber KTP Papua hanya menggunakan Swab Antigen 1x24 jam.

Ini disampaikan Musaad menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Diperketat di Provinsi Papua

"Seharusnya sudah mulai berlaku hari senin kemarin edarannya, sudah ditandatangani pak gubernur, dan waktu itu kita rapat dengan ketua harian, targetnya hari senin kemarin berlaku," kata Musaad di Jayapura, Selasa (13/07/2021).

Dalam surat edaran yang bukan KTP Papua wajib PCR berlaku 2x 24 jam, baik masuk ke Papua maupun saat ia melakukan perjalanan di intra Papua.

"Jadi punya batas dua hari sejak dilakukan tes PCR. Misalnya dia masuk ke Papua sudah PCR kemudian  mau ke biak dia harus PCR lagi , dan harus vaksin, itu yang berbeda dengan aturan sebelumnya," jelasnya.

Lalu penduduk Papua yang mau bepergian antar kabupaten/ kota cukup swab antigen.

Disinggung soal lockdown? Musaad menegaskan ada beberapa kriteria untuk menerapkannya dan tentunya punya konsekuensi

"Jadi ada indikatornya sehingga kita tidak bisa lockdown,karena dengan ukuran yang sudah jelas, ada persyaratannya juga untuk tingkat lockdown, karena dilihat indikatornya seperti tingkat kematiannya, dan lainnya. Ada teman-teman yang bisa menghitung itu, apakah sudah sampai pada titik itu atau tidak," ungkap Musaad 

Menurutnya, dengan kebijakan yang berlaku saat ini sudah secara alamiah diseleksi ketat karena mau ke Papua harus PCR. Sementara biayanya mahal dan hanya berlaku 2 x 24 jam saja. (Pratiwi)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media