SENTANI,semuwaberita.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura yang baru dilantik dilarang untuk memberikan janji-janji kepada rakyat di Daerah Pemilihan (Dapil)nya tetapi juga di daerah lain.
Pelarangan tersebut disampaikan, Ketua DPRD Sementara Kabupaten Jayapura Klemens Hamo kepada media belum lama ini
Menurut dia, DPRD Kabupaten Jayapura yang baru dilantik periode 2019-2024, mempunyai tiga tugas pokok dan fungsi (Tupoksi). Sehingga setiap anggota fokus bekerja berdasarkan tiga tupoksi tersebut.
“Jangan tinggalkan Tupoksi lalu fokus di janji-janji rakyat,” ujarnya.
“Ini yang saya tegaskan sebagai ketua DPRD sementara, karena ini bukan tupoksi kita untuk menjanjikan sesuatu kepada rakyat. Misalnya saya bangun ini, saya akan berikan ini itu atau janji berikan sesuatu, sebab janji-janji tersebut tidak sesuai dengan fungsi DPRD,” ujarnya lagi
Alasan Klemens mengeluarkan imbauan tersebut, bahwa janji yang berlebihan dan terlalu vulgar ketika disampaikan ke publik merupakan sikap yang kurang tepat, apalagi jelas tidak ada nomenklatur yang menyebutkan seorang anggota DPRD diperbolehkan menjanjikan sesuatu diluar kewenangannya.
“Karena sebagai anggota DPRD sudah semestinya dalam menjalankan tugasnya hanya sebatas menampung, menerima serta menyalurkan aspirasi sesuai amanat Undang-Undang (UU),” tuturnya.
Selain itu, Klemens Hamo menambahkan, imbauan yang dikeluarkan dirinya bukan bermaksud melarang seorang anggota Legislatif atas inisiatif pribadi hendak berbuat sesuatu bersifat positif bagi masyarakat. Namun perlu kiranya dilakukan dengan secara tidak berlebihan.
“Kecuali ingin jadi kepala daerah. Misalnya, Bupati atau Gubernur silahkan saja. Karena kami ini bukan pengguna anggaran, yang pengguna anggaran itu ada di pemerintah,” sebutnya.
Dirinya selaku ketua berkewajiban lakukan pembinaan terhadap anggota Dewan yang disangka kurang tepat menempatkan posisi sebagai wakil rakyat. Pada setiap rapat, ia sebagai ketua selalu mengingatkan dan mengajak semua anggota di dalam parlemen kiranya mampu wujudkan DPRD sebagai lembaga parlemen yang terbuka bagi rakyat. (yft)