Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal memimpin rapat Forkopimda terkait penanganan covid-19, berlangsung di Gedung Negara Dok V Jayapura, Rabu (08/04/2020)/Istimewa

Papua Tetapkan Status Tanggap Darurat Mulai 10 April Hingga 6 Mei 2020

JAYAPURA, semuwaberita.com – Rapat Forkopimda Provinsi Papua yang berlangsung di Gedung Negara Dok V Jayapura, Rabu (08/04/2020) akhirnya menetapkan status Tanggap Darurat dari sebelumnya Siaga Darurat Penanganan Covid-19. Penetapan ini mengingat jumlah kasus covid -19 di wilayah bumi cenderawasih terus alami peningkatan setiap harinya.

Status Tanggap Darurat akan berlangsung selama 28 hari atau dua kali masa inkubasi terhitung mulai 10 April hingga 6 Mei 2020. 

Selama masa siaga darurat, pemerintah juga tetap melakukan pembatasan akses keluar masuk Papua baik lewat jalur udara maupun laut selama dua pekan (14 hari) mulai 9 April hingga 23 April 2020

“Selama pembatasan ini berlangsung, tidak diijinkan ada penerbangan komersil maupun kapal yang masuk ke papua,” tegas Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal kepada wartawan usai memimpin rapat.

 Sedangkan untuk penerbangan cargo, ujar Wagub, khusus yang membawa logistik, obat-obatan, tenaga kesehatan, dan keamanan akan tetap beroperasi normal.

Sementara itu, pemerintah provinsi Papua juga telah menetapkan untuk memperpanjang libur sekolah dan bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)  hingga 23 April 2020.

Lalu untuk aktivitas masyarakat di seluruh Papua akan dibatasi hanya selama 8 jam setiap harinya

“ Seluruh pasar, toko, kios, mall dan swalayan hanya beraktivitas 8 jam dari jam 06.00-14.00 WIT, serta menutup seluruh tempat wisata dan tempat hiburan malam. Sementara apotik, rumah sakit, puskesmas dan dokter praktek tetap buka seperti biasanya,” jelas Wagub.

Dia menambahkan, pemerintah juga akan melakukan penindakan tegas kepada warga yang masih berkumpul dan melakukan aktivitas yang mengumpulkan banyak orang.

“ Kita akan melakukan tindkan tegas kepada warga yang masih melanggar anjuran pemerintah dengan berkumpul. Aparat akan melakukan patroli setiap har untuk membubarkan kerumunan warga,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Papua juga mengimbau para bupati dan walikota untuk memantau ketersediaan bahan pokok di daerah masing-masing sehingga tidak terjadi pembelian bahan pokok secara berlebihan.

“ Untuk mencegah krisis ekonomi di masyarakat, maka pemerintah daerah (bupati/walikota) harus memastikan ketersediaan kebutuhan pokok dan melakukan pembatasan pembelian kebutuhan pokok yang berlebihan agar semua masyarakat bisa mendapatkan bahan pokok,” imbaunya

Wagub juga meminta bupati dan walikota menyiapkan anggaran pencegahan virus corona atau COVID-19 di daerah masing-masing.(Pratiwi)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media