Jayapura,semuwaberita.com– Pasca kerusuhan yang terjadi di Sinakma, Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, pada 23 Februari lalu, Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri, S.I.K mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak lagi membawa senjata tajam (sajam) seperti parang, pisau maupun panah saat berada diluar rumah di Kota Wamena.
“Kami berikan imbauan melalui media baliho, supaya masyarakat di kota Wamena dan mungkin juga di kota lain di wilayah Papua agar dapat meninggalkan kebiasaan membawa alat tajam yang dapat beresiko seperti kejadian kerusuhan kemarin,” imbau Kapolda saat diwawancarai wartawan usai memimpin upacara Serah Terima Jabatan Kapolres Jayawijaya dan Kapolres Tolikara, Selasa (14/03/2023) kemarin.
Kapolda mengatakan, imbauan ini untuk mencegah kejadian kerusuhan terulang kembali.
"Ini negara hukum dan semua elemen masyarakat harus patuh terhadap hukum. Sebab dengan membawa senjata tajam, ada hukum yang dilanggar," tegasnya.
Lanjut kata Kapolda, imbauan ini akan berlangsung selama tiga atau empat bulan ke depan. Setelah itu, akan ada penindakan yang sifatnya mengedukasi.
"Kalau masih melakukan hal yang sama, proses hukum tentunya berjalan,” tegasnya lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, kerusuhan yang pecah karena dipicu isu penculikan anak ini, telah mengakibatkan 12 nyawa melayang, 9 diantaranya tewas akibat terkena tembakan saat terjadi bentrok antara massa dan aparat keamanan. Sedangkan dua lainnya tewas akibat dibacok dan dipanah.
Sebanyak 18 orang aparat keamanan terluka akibat terkena panah dan lemparan batu serta belasan rumah dan kios dibakar.**