Jayapura,semuwaberita.com — Menyoroti polemik yang beredar di media sosial dan media massa terkait Surat Keputusan (SK) Direktur RSUD Jayapura yang baru dan dinamika yang terjadi sepekan terakhir, Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Papua, Benyamin Gurik meminta aparat kepolisian Polresta Jayapura untuk menindak tegas oknum atau pihak manapun yang menghalangi kerja drg. Aloysius Giyai, M.Kes sebagai Direktur RSUD Jayapura yang baru.
“Polisi harus tindak tegas semua pihak yang terlibat menghalangi pelayanan di RSUD Jayapura dengan tidak membiarkan Aloysius Giyai untuk masuk bertugas," pinta Benyamin dalam rilis tertulisnya, Jumat, 12 Mei 2023.
"Itu tindakan kriminal, tidak boleh dibiarkan. Rumah sakit itu tidak dibangun untuk mengurus kepentingan oknum direktur tertentu tapi untuk mengurus pelayanan kesehatan seluruh orang Papua. Maka kami minta semua pihak untuk tidak memprovokasi pihak tertentu yang menghalangi tugas direktur baru,” tegasnya.
Menurut Benyamin, mantan Direktur RSUD Jayapura, dr Anton Tony Mote harusnya berbesar hati atau legowo menerima Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Plh. Gubernur Papua, Dr. Ridwan Rumasukun.
“Keputusan dimaksud ialah sebagaimana diketahui bersama, beberapa waktu lalu telah dikeluarkannya SK pemberhentian dr. Anton Mote dari jabatan sebagai Direktur RSUD Jayapura. Dan kami juga sudah mendapat informasi bahwa dr Anton selanjutnya masuk dalam komposisi pegawai yang dipindahkan ke Papua Tengah,” urainya.
Benyamin menjelaskan, KNPI sudah mengkaji semua persoalan yang terjadi, termasuk isi SK Gubernur Papua No SK-821.2-1260 tentang Pembatalan/Pencabutan Surat Keputusan Gubernur Papua No SK. 821.2-2231 tanggal 19 Agustus 2021 dan Pengembalian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ke Jabatan Semula kepada drg. Aloysius Giyai M.Kes. SK pembatalan itu ditandatangani oleh Plh. Gubernur tertanggal 3 Mei 2023 atas rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Jadi itu surat resmi dan sah, maka semua pihak harus menghormati SK Gubernur itu bahwa hari ini, jabatan RSUD Jayapura sudah dikembalikan lagi kepada drg. Aloysius Giyai karena proses pencopotan beliau pada Agustus 2021 lalu itu oleh KASN dinilai cacat," tegasnya.
"Kami pemuda di Papua juga cermat menilai bahwa hanya di masa kepemimpinan Aloysius, wajah RSUD Jayapura berubah. Itu fakta. Justru di masa kepemimpinan Anton, ada banyak persoalan yang muncul,” tegasnya lagi.
Tetapi, jika dr. Anton Mote merasa dirugikan, ia menyarankan menempuh jalur hukum, entah lewat pengadilan atau kepolisian, tetapi tidak dengan cara terus mempertahankan jabatan direkturnya yang sudah gugur pasca diterbitkannya SK itu.
Klaim dr. Antonn Mote
Sebelumnya, pada Minggu, 7 Mei 2023, dalam siaran pers melalui kanal youtube maupun pemberitaan sejumlah media dr. Anton Mote menegaskan bahwa dirinya masih menjabat sebagai Direktur RSUD Jayapura. Sebab menurutnya, hingga saat ini ia belum pernah dipanggil Plh. Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun.
“Sebagai bawahan saya akan menunggu Pak Plh gubernur untuk menanyakan surat tersebut,” kata Anton Mote kepada wartawan di RSUD Dok II Jayapura, Minggu 7 Mei 2023 petang.
Menurut Anton Mote menjelaskan, jabatan dia sebagai direktur di RSUD Dok II tidak bisa disamakan dengan jabatan Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Papua dan Dinas Perhubungan Papua yang juga mengalami hal yang sama.
Ia menegaskan bahwa jabatan dirinya adalah pejabat definitif yang sudah mengikuti sejumlah regulasi dan mekanisme kepegawaian hingga pelantikan.(Irn)