Sentani,semuwaberita.com - Setelah sempat dipalang oleh pemilik hak ulayat tanah lokasi SMP Negeri 7 dan SD Inpres Negeri Melam Hili Sentani Kabupaten Jayapura, sejak Senin, 29 Mei 2023 lalu, akhirnya pada Rabu sore, 31 Mei, puluhan personil Polres Jayapura berhasil membuka palang di kedua sekolah tersebut.
Dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Jayapura Kompol Erol Sudrajat, S.Sos., M.Si, personil berhasil membuka kayu palang SMP Negeri 7 dan SD Inpres Negeri Melam Hili.
Akibat pemalangan oleh suku Kallem tersebut, sehubungan dengan adanya surat somasi dari suku Felle, selama dua hari aktivitas belajar mengajar di kedua sekolah tersebut terhenti.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kabag Ops Kompol Erol Sudrajat, S.Sos., M.Si mengatakan kasus pemalangan tersebut tidak dibenarkan apalagi terjadi di sekolah.
"Sesuai dengan laporan Polisi yang kami terima pemalangan sekolah SMP Negeri 7 dan SD Inpres Negeri Melam Hili kami buka, tidak dibenarkan pemalangan karena dapat mengganggu aktifitas belajar anak - anak kita," tegasnya.
Ia menegaskan, jika dari kedua belah pihak ingin menuntut hak mereka dipersilahkan, namun tidak mengorbankan kegiatan belajar mengajar.
"Silahkan berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Jayapura tidak dilarang, semuanya ada ranahnya masing-masing, kami hanya menjalankan tugas yang diatur oleh Undang-undang, agar anak - anak dapat beraktifitas yang notabene sekolah merupakan tempat umum milik bersama," tegasnya lagi.(Irn)