A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: helpers/idkategori_helper.php

Line Number: 28

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: helpers/idkategori_helper.php

Line Number: 59

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: helpers/idkategori_helper.php

Line Number: 106

Kadishub Mamberamo Raya Inisial JW jadi Tersangka Proyek Fiktif
Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Kajari Jayapura, Alexander Sinuraya didampingi Kasi Intel Togi Sirait (kiri) dan Kasi BB, Yosef saat memberikan keterangan pers

Kadishub Mamberamo Raya Inisial JW jadi Tersangka Proyek Fiktif

Jayapura, semuwaberita.com - Kejaksaan Negeri Jayapura menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya berinisial JW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Kampung Kepa, Distrik Mamberamo Hilir, Kabupaten Mamberamo Raya, Papua pada 2021 lalu. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,9 Miliar.

"JW selaku pejabat pengguna anggaran telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kajari yang didampingi Kasi Intel Togi Sirait dan Kasi BB, Yosef saat memberikan keterangan pers di Aula kantor Kejari Jayapura, Selasa (29/08/2023) pagi.

Ia menjelaskan, pada 2021 Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya yang dipimpin JW telah menganggarkan kegiatan pembangunan Dermaga Rakyat Tahap 1 di Kampung Teba, Kabupaten Mamberamo Raya.

"Selanjutnya proses pelelangan dilakukan oleh Dinas Perhubungan, dan kemudian penunjukan langsung kepada pemenang CV. Sidokerti dengan nilai proyek Rp3,1 Miliar yang bersumber dari dana DAK tahun 2021, dengan kegiatan pemasangan tiang pancang," jelas Alex.

Lama pekerjaan 150 hari mulai 3 mei hingga 20 september. Namun selama waktu itu, CV Sidokerti tidak melaksanakan. Hingga kemudian kembali meminta pencairan dana tahap kedua, pun tidak dilaksanakan kegiatan pemasangan tiang pancang.

"Dari hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Mamberamo Raya, keuangan negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp1.937.193.912. Bahwa sampai dengan saat ini pekerjaan pengadaan tiang pancang untuk pembangunan Dermaga Rakyat di Kampung Teba tidak dikerjakan oleh rekanan CV. Sidokerti," jelasnya lagi.

Alex menyebut, penyidik menemukan adanya dugaan bahwa proyek yang dianggarkan pada 2021 tersebut, tidak pernah dikerjakan walau dari sisi anggaran sudah dibayarkan hingga 75 persen dari nilai kegiatan.

"JW selaku pengguna anggaran dan PPTK, diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk menentukan pemenang proyek. Tidak ada lelang dan pihak ketiganya pun kami belum bisa menemukan kantornya," akunya.

Pada proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Jayapura sudah memeriksa 13 orang sebagai saksi dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru.

JW dijerat pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

"Ancaman pidana pasal ini ialah penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Alex.(Irn)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media