Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Ceria, wanita yang tertangkap tangan memiliki sabu sabu telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota/Humas Polresta Jyp

Ceria, Wanita Pengedar Sabu di Wilayah Kali Acai Abepura Ditangkap Polisi

Jayapura, semuwaberita.com - Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota menangkap seorang wanita berinisial SJ Alias Ceria (43), lantaran kedapatan menjual narkotika jenis Sabu di sekitaran Jalan Baru Kali Acai, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Rabu (24/04/2024) sore.

Ceria tertangkap tangan memiliki sabu sabu yang disembunyikan di dalam kaleng rokok dan juga pampers bayi.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear, S.H saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/04/2024) siang menerangkan, kasus ini terungkap berawal saat timnya mendapatkan informasi adanya penjualan narkotika jenis Sabu disekitaran kali acai Abepura.

"Merespon informasi yang ada, anggota Opsnal kemudian melakukan penyelidikan disekitar TKP (lokasi kejadian) dengan melakukan undercover buy (menyamar beli paket sabu,red), hingga akhirnya anggota pun berhasil masuk ke dalam kios milik SJ dan menemukan barang haram tersebut," ujar AKP Irene.

Lebih lanjut terangnya, saat hendak ditangkap, SJ sempat lakukan perlawanan terhadap anggota, namun akhirnya personil berhasil mengamannkannya.

Dari penangkapan itu, tim berhasil mengamankan sabu sabu yang disimpan dalam satu plastik klipper bening ukuran kecil, dan disembunyikan dalam kaleng rokok Gudang Garam.

"Tak hanya sampai disitu, anggota terus lakukan pencarian barang bukti lainnya hingga ditemukan dua plastik klipper bening ukuran kecil berisikan sabu yang disimpan di dalam pampers bayi merk mamypoko," terang AKP Irene.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, barang haram tersebut didapati pelaku dari seseorang yang mengirim dari Makassar sebanyak 3 Gram yang dibelinya seharga 2,5 juta per gramnya.

"Pelaku kemudian menjualnya di Kota Jayapura seharga 6 juta rupiah per gramnya," terangnya.

Kini SJ bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(irn)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media