JAYAPURA, semuwaberita.com - Majelis Rakyat Papua (MRP) menyampaikan terimakasih kepada pemerintah khususnya penegak hukum yang telah memutuskan vonis terhadap tujuh terdakwa di balik kerusuhan Jayapura yang fdisidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (17/6/2020) lalu.
Ketua MRP Matius Murib menilai putusan majelis hakim terhadap tujuh terdakwa sangatlah adil. Ia berharap kedua belah pihak yakni terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
"Hari ini kami bersyukur karena keputusan kemarin sangat adil. MRP menilai putusan majelis hakim sangat adil untuk diterima oleh kedua belah pihak," kata Matius di Kota Jayapura, Jumat (19/6/2020).
Matius menuturkan, sebelum putusan sidang, MRP telah menyurat kepada Istana melalui Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yang kebetulan berada di Jayapura.
Dalam surat, kata Murib, pihaknya menyampaikan permohonan kepada Pemerintah Pusat agar mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) negeri dan swasta se-Papua serta masyarakat.
"Isinya permohonan kepada pihak-pihak terutama pengadilan di Kalimantan untuk mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan oleh raykat Papua," jelasnya.
Namun, MRP juga menghimbau kepada Pemerintah Provinsi Papua agar memperhatikan kerugian para korban Lintas Paguyuban Nusantara yang kehilangan rumah dan harta bendanya akibat dibakar massa dalam aksi protes rasisme yang berujung ricuh di Jayapura, pada Agustus 2019 lalu.
Hal ini guna menjaga stabilitas keamanan serta menjaga kedamaian di Papua.
"DPR dan Gubernur perlu memperhatikan kerugian itu supaya tidak terjadi lagi konflik akibat dari kejadian-kejadian masa lalu itu," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Nikolaus Kondomo mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan pengajuan banding atas vonis 10 dan 11 bulan terhadap tujuh terdakwa yang dijatuhi vonis di Balikpapan.
"Kami masih pikir pikir. Kami lihat dan pelajari dulu putusannya. Kemudian nantinya kami akan mengambil sikap," kata Kondomo kepada wartawan usai menghadiri rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Kota Jayapura, Kamis (18/6) malam.
Ia mengaku belum menerima petikan putusan dari Pengadilan Negeri Balikpapan, sehingga belum bisa mengambil sikap. Padalah, waktu pengambilan sikap diberikan hanya tujuh hari, sejak putusan dibacakan.
"Masa tahanan ketujuh terdakwa habis pada 24 Juni 2020. Namun putusan belum inkrah. Tinggal menunggu sikap dari kami saja," ujar Kondomo. (hara)