Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Tim Kuasa Hukum KPU Kabupaten Jayawijaya, Pieter Ell dan rekan berfoto bersama para Komisioner KPU Jayawijaya/Istimewa

Gugatan Bapaslon Perseorangan Prematur, PTUN Manado Minta KPU Jayawijaya Lanjutkan Tahapan Pilkada

Manado, semuwaberita.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Manado menolak gugatan yang diajukan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya tahun 2024, Theodorus Kossay SS. M.Hum - Yance Tenouye SH terhadap KPU Kabupaten Jayawijaya.

Gugatan yang diajukan terkait Keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor:466 Tahun 2024 tentang Penetapan Bakal Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi Persyaratan dukungan minimal dan sebaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Tahun 2024, tertanggal 21 Agustus 2024.

Sidang putusan berlangsung di Pengadilan TUN Manado, Selasa (01/10/2024).

Majelis Hakim yang diketuai, AK Setiyono, SH, MH didampingi Hakim anggota, Herman, SH, MH, dan Masdin, SH, MH dalam putusannya secara tegas menyatakan gugatan yang diajukan tergugat prematur.

Majelis Hakim berpendapat bahwa para penggugat mengajukan gugatan belum waktunya (masih Prematur). Sehingga dengan demikian gugatan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Theodorus Kossay - Yance Tenouye tidak dapat diterima.

Sementara itu, Kuasa Hukum KPU Jayawijaya, Dr.Pieter Ell saat dikonfirmasi mengatakan, "karena gugatannya tidak diterima, maka KPU diminta untuk melanjutkan tahapan Pilkada Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan sesuai PKPU 08 Tahun 2024 tentang Pilkada Gubernur, Bupati dan Wali Kota tahun 2024," tegasnya.(rilis)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media