A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: helpers/idkategori_helper.php

Line Number: 28

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: helpers/idkategori_helper.php

Line Number: 59

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: helpers/idkategori_helper.php

Line Number: 106

Seorang Petugas Kebersihan di Jayapura Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Dua Anak Dibawah Umur
Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : AM Pelaku pencabulan anak dibawah umur saat jalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolresta Jayapura Kota/Humas Polresta

Seorang Petugas Kebersihan di Jayapura Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Dua Anak Dibawah Umur

Jayapura, semuwaberita.com - Seorang petugas kebersihan  (cleaning service) di Kota Jayapura akhirnya meringkuk di balik jeruji besi usai dilaporkan telah mencabuli dua anak perempuan dibawah umur.

Pelaku berinisial AM (20) yang diketahui bekerja sebagai cleaning service di salah satu kantor pemerintahan Kota Jayapura, tak bisa berkutik saat Tim Opsnal Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota membekuknya di bandara Sentani.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H kepada awak media mengatakan, kasus pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban sebut saja Bunga (6) dan Melati (8) melapor ke Mapolresta Jayapura, 11  Januari 2025 lalu.

Dihadapan penyidik, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku, aksi bejatnya itu dilakukan sejak November 2024 lalu di kamar kos miliknya yang berada di kawasan Hamadi Pontong, Distrik Jayapura Selatan,  Kota Jayapura. Bahkan terhitung sudah 6 kali, ia mencabuli kedua korban.

"Jadi kedua korban ini sering berkunjung ke kamar kos pelaku, sehingga terjalin keakraban," ungkap AKP Dewa.

"Disaat korban bermain handphone di kamar pelaku, kemudian pelaku berbaring di dekat korban lalu menggesek-gesek kemaluannya di celana bagian belakang korban.Dimana peristiwa ini diketahui keluarga korban," ungkapnya lagi.



AKP Dewa menambahkan, pelaku sebelumnya sempat kabur ke Makassar. Saat balik ke Jayapura, tim opsnal langsung menangkapnya di Bandara Sentani saat sedang keluar dari ruang kedatangan.

Pelaku dijerat dengan Undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15  tahun penjara.(irn)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media