Jayapura, semuwaberita.com - Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto meluncurkan Pembentukan Koperasi Desa/Koperasi Kelurahan Merah Putih se-Papua, bertempat di Aula lt.9 Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Senin (02/06/2025). Acara peluncuran juga dirangkaikan dengan dialog percepatan pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
Acara ini turut dihadiri Wakil Menteri Ahmad Riza Patria, Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong dan para bupati dan wali kota serta kepala desa dan lurah se-Papua.
Menteri Yandri mengapresiasi antusiasme kepala daerah dan kepala kampung dalam mendukung pembentukan koperasi merah putih.
Ia menyebut pembentukan koperasi saat ini sudah hampir 70 persen. Untuk Papua bahkan sudah dibentuk melalui musyawarah desa.
Menurut Yandi, dengan hadirnya koperasi merah putih dapat memangkas mata rantai distribusi barang yang berpotensi meninggikan biaya di daerah.
Yandri meminta kepala daerah se Tanah Papua agar gencar mendorong kehadiran koperasi tersebut.
“Kami optimistis di Tanah papua khususnya di empat provinsi koperasi desa atau koperasi kampung/kelurahan dapat berjalan dengan baik terutama untuk menekan dispalitas harga karena selama ini kita kenal Papua harga sangat tinggi yang di tanggung rakyat papua. hadirnya koperasi ini bisa memotong rantai tengkulak,” ujarnya.
Tujuan pendirian koperasi desa/kelurahan merah putih yakni mendekatkan pelayanan negara ke seluruh masyarakat setempat,memotong tengkulak yang menjadi salah satu penyebab rusaknya harga sembako,dan memberantas rentenir yang menjerat rakyat.
Ia berharap dengan adanya koperasi desa, perekonomian di kampung bisa berjalan dengan baik dan lancar bisa mendekatkan pelayanan pemerintah melalui koperasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat
"Keberadaan koperasi desa/kelurahan merah putih tidak akan menganggu usaha masyarakat yang lebih dulu ada," tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa biaya notaris sebesar Rp2,5 juta tidak menjadi kendala. Karena untuk biaya tersebut bisa bersumber dari dana desa, anggaran pemprov, atau dana tak terduga (BTT) kabupaten/kota. (irn)