MAKASSAR, semuwaberita.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Makassar menyarankan agar protokol kesehatan menjadi perhatian utama bagi penyelenggara dan pengawas pemilu selama tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 berlangsung.
Sebab dikhawatirkan, pilkada serentak tanpa protokol kesehatan ketat akan memicu munculnya kluster baru penyebaran Covid-19.
"Kalau melihat kondisi ini akan ada klaster baru Covid-19, yakni klaster Pilkada 2020 dan semua pihak yang lalai wajib diberi sanksi,” ungkap Humas IDI Makassar dr Wahyudi Muchsin, Senin (7/9/2020).
Dokter Koboi sapaan akrab dr Wachyudi mengatakan, harus ada pihak yang bertanggung jawab bila terjadi Kluster Pilkada.
"Ingat dokter dan nakes (tenaga kesehatan) juga punya keluarga dengan makin banyak penderita Covid-19, maka makin lama bertemu dengan keluarga tercinta. Harus ada yang bertanggung jawab atas kluster baru (pilkada) bila itu terjadi," tegas dr Wahyudi.
Sejak awal, ungkap Wachyudi, IDI sudah memberi perhatian agar pilkada sebaiknya diundur sampai Covid-19 bisa melandai atau tetap dilakukan sepanjang mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Namun demikian, KPU dan Bawaslu harusnya menindak tegas atau menerapkan sanksi bagi paslon yang abai terhadap protokol kesehatan.
“Perlu dicatat penyelenggaraan pilkada bukan hanya sebatas teknis pemungutan suara. Jadi, baik KPU maupun Bawaslu harus memahami penegakan disiplin Covid-19 mulai proses pendaftaran, kampanye selama masa tenang sampai pencoblosan harus jelas protokol kesehatannya,” tegasnya.
Wachyudi mengaku prihatin dengan kondisi saat ini dengan banyaknya dokter yang gugur menghadapi covid 19. Masyarakat, akunya, juga seakan akan abai terhadap protokol kesehatan.
Dokter nyentrik ini menegaskan, ketidakpatuhan paslon yang tidak taat protokol kesehatan bisa menjadi pertimbangan bagi pemilih. Ia menyarankan agar masyarakat tidak memilih calon kepala daerah yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 pada Pilkada Serentak 2020.
Sorotan IDI ini menyusul pengerahan massa oleh sejumlah pasangan calon kepala daerah di 12 kabupaten/kota di Sulsel saat deklarasi pasangan dan pendaftaran di kantor KPU.
Padahal, Kemendagri sebelumnya telah mengeluarkan imbauan untuk mematuhi ketentuan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
“Pasangan calon agar tidak mengajak massa pendukung dalam jumlah yang besar, tidak menciptakan kerumunan atau arak-arakan massa. Pasangan calon cukup didampingi tim kecil, yang terdiri atas perwakilan parpol pengusul dan petugas yang menyiapkan dokumen administrasi pendaftaran," imbau Mendagri Prof Tito Karnavian disadur dari Nusakini.com.(Mardianto)