SENTANI, semuwaberita.com Ondoafi Depapre, Septinus Jarisetouw menyesalkan pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jayapura yang hanya memberikan Surat Keterangan (Suket) kepada para calon siswa (Casis) Bintara Polri Noken Papua.
Surat keterangan yang dimaksud adalah surat keterangan kenal lahir dan Kartu Keluarga (KK) yang hanya berlaku selama enam bulan sebagai pengganti dokumen kependudukan yang asli. Jadi hanya suket yang diberikan bukan dokumen kependudukan yang asli, karena ada sejumlah persoalan di tubuh Disdukcapil.
"Khusus penerimaan pada Polres Jayapura, kami satu Ondoafi di wilayah hukum adat tanah Tabi memberikan rekomendasi atau surat pernyataan bagi calon siswa sebagai salah satu syarat. Namun yang kami pertanyakan disini bagaimana dengan persyaratan lain yang hanya dengan surat keterangan (Suket) administrasi kependudukan tentang akte kelahiran dan KK yang asli," jelas pria yang akrab disapa Seppy kepada awak media, di Hawai, Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (27/2/2020).
Apalagi katanya, pada pendaftaran Bintara Polisi Noken Papua syarat utama yang diminta harus dapat menunjukkan dokumen asli. Kondisi ini akan sangat merugikan anak-anak Papua asal Kabupaten Jayapura. Sebagai ondoafi, dirinya berharap Pemerintah Kabupaten Jayapura segera menuntaskan persoalan ini sebelum terlambat. "Jangan karena status Kepala Disdukcapil Kabupaten Jayapura yang belum direstui Menteri Dalam Negeri terus dipertahankan, akhirnya masyarakat yang menjadi korban," katanya tajam
"Jangan anak-anak kami yang mendaftar tidak lolos dan gugur karena dokumen kependudukan yang diterima Polda Papua atau sampai di pusat dianggap tidak memenuhi syarat, hanya karena dokumen kependudukan asli tidak ada," katanya lagi
Banyak Keluhan
Seppy mengkhawatirkan, jika kemungkinan itu terjadi siapa yang harus bertanggung jawab sementara mereka anak asli Papua punya potensi untuk menjadi seorang Bintara Polri.
"Ini karena ada keluhan dari banyak pendaftar ke saya, mereka bilang surat keterangan ini tidak kuat. Jadi saya punya harapan kepada pemerintah daerah, agar ikuti semua kebijakan pemerintah pusat. Supaya tidak merugikan masyarakat banyak, ini merupakan kelalaian pemerintah daerah dengan kebijakannya yang merugikan masyarakat," harapnya.
Menanggapi keluhan dari Ondoafi Depapre Septinus Jarisetouw, Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, SE, M.Si., yang ditemui secara terpisah menyampaikan, sejumlah persoalan yang terjadi di tubuh Disdukcapil hingga berdampak pada tidak dapat diterbitkannya dokumen kependudukan telah diselesaikan pihaknya.
"Saya pikir ini nanti kita akan cek, karena kita sudah selesaikan masalah di Disdukcapil. Jadi tidak boleh ada masalah lagi, dan hal-hal begitu tidak boleh mengorbankan anak-anak muda," tegasnya.
Dengan cara apapun, kata Mathius, Disdukcapil harus cepat melayani karena penyelesaian persoalan telah dilakukan secara langsung oleh dirinya hingga harus berkali-kali datang ke pusat dalam hal ini ke Kemendagri dari tahun lalu dan telah dinyatakan selesai.
"Jadi tidak boleh Disdukcapil diam, mereka harus komunikasi terus ke atas dan tidak boleh berhenti disitu kalau ada masalah. Jadi soal penunjukan kepala Dinas Dukcapil sudah selesai, sudah tidak jadi masalah lagi dan sudah selesai tinggal menunggu SK-nya saja yang dikeluarkan oleh Kemendagri,"pungkasnya. (Irfan)