Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Ketua MRP Timotius Murib dan Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren bersama anggota foto bersama usai Rapat Pleno Luar Biasa, Jumat (28/2) lalu/Irfan

MRP dan MRPB Tetapkan Empat Keputusan dan Satu Rekomendasi

SENTANIsemuwaberita.com - Rapat bersama atau Joint Session Meeting (JSM) Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) hasilkan empat keputusan dan satu rekomendasi.

Rapat Pleno Luar Biasa berlangsung  di Sunny Garden Lake Hotel and Resort, Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (28/2/2020) lalu. 

Adapun empat keputusan dan satu rekomendasi yang ditetapkan, salah satunya terkait dengan hak konstitusional Orang Asli Papua (OAP) dalam rekrutmen pencalonan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Tanah Papua.

“Baru saja Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menetapkan 4 keputusan dan 1 rekomendasi yaitu terkait dengan hak konstitusional Orang Asli Papua (OAP) yang sesuai dengan pasal 28 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus, yang selama ini diperjuangkan oleh MRP dan MRPB,” kata Ketua MRP Timotius Murib usai rapat.

Sedangkan untuk 1 rekomendasi, kata Timotius Murib, terkait dengan hak asasi manusia (HAM) orang asli Papua (OAP) diatas Tanah Papua.

Dua lembaga kultur OAP ini, meyakini pimpinan partai politik (Parpol) bisa bersinergi dan juga memahami kondisi serta situasi politik di Tanah Papua. 

Sebagai negarawan yang mempunyai komitmen untuk membangun seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tetapi terlebih khusus di wilayah Papua sebagai daerah otonomi khusus. 

"Maka pasti mereka (pimpinan parpol) bisa memahami kondisi yang diperjuangkan oleh lembaga kultur OAP sebagai hak konstitusional Orang Asli Papua (OAP)," ungkap Timotius

Bawa ke Jakarta

Oleh karena itu, lanjut dia, MRP dan MRPB akan menyampaikan hasil keputusan ini dalam waktu dekat ke Jakarta dalam rangka pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di 11 kabupaten di Provinsi Papua dan 9 kabupaten di Provinsi Papua Barat.

Terkait hak politik bagi OAP? Timotius Murib mengaku sudah pernah diperjuangkan oleh MRP sebelumnya dengan cara menyurati KPU RI, kemudian dijawab langsung oleh KPU RI bahwa itu merupakan hak dan kewenangan partai politik dan.

" Jadi penjelasan KPU itu hanya berlaku bagi Gubernur/Wakil Gubernur saja yang bisa dari OAP, sedangkan untuk Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota tidak diterima oleh parpol serta dijawab oleh DPR RI. Karena hal ini tidak pernah direalisasikan, maka dua lembaga kultur OAP ini kembali mendorong agar perintah UU Otsus ini segera diimplementasikan," tegas Timotius

“Ya, sesungguhnya didalam pasal 28 itu sudah termasuk untuk calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota. Itu semuanya sudah diatur serentak bersama-sama di pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus. Nah, kalau kita lihat semangatnya itu untuk Gubernur, para Bupati atau Walikota,” bebernya.

Berdasarkan itulah, sebagai lembaga kultur orang asli Papua ingin melaksanakan secara konsisten UU Otsus ini sebelum berakhit. 

"Maka itu, MRP dan MRPB secara konsisten bicarakan hak konstitusional OAP. Jadi sekarang ini kita sudah putuskan sebagai akumulasi semangat dan juga keinginan rakyat Papua, tinggal kita akan sampaikan ke pemerintah pusat. Siapa diantara pemerintah pusat, pemerintah provinsi atau MRP yang tidak melaksanakan pasal 28 ini berarti mereka tidak mampu melaksanakan atau mengimplementasikan UU 21 tahun 2001,” jelasnya

“Biarlah publik yang membaca itu, sekarang ini kita dari lembaga kultur OAP ini ingin melaksanakan secara konsisten UU 21 tahun 2001, maka MRP dan MRPB bersatu untuk memutuskan hak konstitusional OAP yang telah diputuskan oleh dua lembaga kultur rakyat Papua tersebut,” sambung Timotius.

Amankan UU Otsus

Sementara itu, Ketua MRPB, Maxsi Nelson Ahoren mengatakan, deklarasi yang dilakukan MRP dan MRPB ini bertujuan untuk mengamankan kepentingan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus.

“Jadi itu merupakan hak khusus kami orang asli Papua, memang ada yang sampaikan kalau hal itu sudah terlambat. Tapi bagi kami tidak ada kata terlambat, karena ini menyangkut dengan kepentingan orang asli Papua untuk menjadi tuan di negerinya sendiri,” ujarnya.

Menurut Maxsi, rapat pleno bersama yang menghasilkan 4 keputusan dan 1 rekomendasi dalam deklarasi yang dilaksanakan bersama-sama itu bagian dari menjawab kepentingan hak politik orang asli Papua yang selama ini diabaikan.

“Semua hak kami telah diambil, maka kami dengan tegas sampaikan untuk hak politik kami ini tidak boleh lagi diambil,” tuturnya dengan nada tegas.

Untuk diketahui, empat keputusan dan satu rekomendasi yang telah ditetapkan oleh MRP dan MRPB, yakni Penarikan RUU Otsus Plus, pemenuhan hak konstitusional OAP dalam rekrutmen politik terkait pencalonan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota di Papua dan Papua Barat, perlindungan hukum dan HAM kepada OAP serta perlindungan HAM kepada seluruh pelajar/mahasiswa OAP yang sedang melaksanakan studi diseluruh wilayah NKRI. (Irfan)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media