SENTANI, semuwaberita.com - Komisi A DPRD Kabupaten Jayapura kembali melakukan kunjungan kerja (Kunker), Kamis (10/06/2021).
Kali ini tim Komisi A mengunjungi SD Negeri Inpres Depapre, Kampung Waya, Distrik Depapre, yang mana sebelumnya ada tuntutan masyarakat hukum adat Depapre yang meminta pemerintah Kabupaten Jayapura segera melakukan ganti rugi atas tanah yang telah dibangun SD Negeri Inpres Depapre.
Kunjungan kerja ke SD Negeri Inpres Depapre dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jayapura Hermes Felle, juga dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura Drs. H. Muhammad Amin, Sekretaris Komisi A Herman Oyaitouw serta sejumlah anggota lainnya seperti H. Wagus Hidayat, SE, Sihar Lumban Tobing, SH, Hj. Sumirah, Martheis Lewerissa dan Apolos Lay.
Kunjungan ini juga dalam rangka LKPJ Bupati Jayapura Tahun Anggaran 2020 yang pada hari Senin (7/6/2021) lalu baru disampaikan ke DPRD melalui Rapat Paripurna.
Dalam hal ini Komisi A DPRD Kabupaten Jayapura menanyakan langsung terkait tuntutan ganti rugi dari masyarakat hukum adat Depapre atas tanah SD Negeri Inpres Depapre yang sampai saat ini belum pernah dibayarkan oleh pemerintah daerah.
"Masyarakat Depapre meminta agar pemerintah segera mengalokasikan dana untuk ganti rugi tanah yang sudah dibangunkan SD Negeri Inpres Depapre," kata Hermes Felle.
Selama ini, menurutnya, sejak dari sekian Bupati Jayapura yang terdahulu hingga yang ada saat ini tidak pernah ada tanggapan secara serius dari Pemerintah Kabupaten Jayapura tentang pembayaran ganti rugi atas tanah tersebut.
"Dengan adanya kunjungan tadi itu, kami dari Komisi A bisa mendengar langsung saran, pikiran dan juga pendapat dari masyarakat hukum adat Depapre, baik itu pemilik tanah maupun tokoh-tokoh masyarakat yang ada di Depapre, yang meminta kepada pemerintah daerah agar segera mengalokasikan dana untuk membayar ganti rugi tanah milik mereka yang selama ini terkatung-katung," ucapnya.
Masih menurut Politisi PDI Perjuangan ini, sebenarnya kunjungan kerja ini sifatnya untuk memastikan saja, karena sampai saat ini pemilik hak ulayat atas tanah yang digunakan SD Negeri Inpres Depapre itu belum pernah mendapat ganti rugi dari pemerintah daerah.
"Karena yang jelasnya sebagai representasi dari masyarakat, pihaknya mempunyai kewenangan untuk mengingatkan saudara Bupati Jayapura pada saat sidang paripurna istimewa tanggal 18 Juni 2021 nanti," terangnya.
Melalui sidang paripurna istimewa itu, lanjut Hermes, akan dikeluarkan rekomendasi-rekomendasi yang berkaitan dengan adanya beberapa tanah yang harus diselesaikan oleh pemerintah daerah dan salah satunya itu tanah SD Inpres Depapre yang ada di Kampung Waya
Selain tanah SD Inpres Depapre, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jayapura itu juga menyampaikan, bahwa pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi untuk tanah yang telah dibuat jalan alternatif dari Kampung Netar-Yabaso.
"Jadi pembayaran ganti rugi itu harus segera direalisasikan, karena sedikit lagi jalan alternatif itu digunakan," pintanya.
Hermes berharap pemerintah daerah serius untuk melihat tuntutan-tuntutan ganti rugi tanah ini. Sehingga untuk mengejar RPJMD Bupati Jayapura, yang notabene sisa hanya tinggal satu tahun lebih itu dapat terjawab dan teratasi dengan baik.
"Kalau tidak direalisasikan, maka bisa dikonotasikan atau disebut juga bahwa saudara Bupati dan Wakil Bupati Jayapura beserta seluruh perangkatnya itu gagal dalam hal mewujudkan RPJMD 2017-2022," pungkas Hermes. (Irfan)