JAYAPURA, semuwaberita.com – Pemerintah Provinsi Papua akhirnya memutuskan untuk meniadakan ibadah sholat Idul Fitri 1441 H secara berjamaah di masjid masjid maupun tempat lapangan terbuka seperti perayaan ibadah di tahun tahun sebelumnya.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat bersama dengan pemerintah pusat melalui teleconference pada Senin (18/5/2020) sore kemarin.
Ditemui usai rapat bersama tokoh MUI, NU dan Muhammadiyah di Jayapura, Selasa (19/5/2020, Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal menuturkan, dalam rapat terbatas dengan pemerintah pusat dalam hal ini Menkopolhukam, Mendagri, Kapolri dan Menteri Agama serta seluruh kepala daerah provinsi se-Indonesia, diminta agar pemerintah daerah melakukan pengawasan secara berkesinambungan, berkoordinasi dengan tokoh agama serta forkopimda terkait larangan merayakan ibadah idulfitri di masjid maupun lapangan terbuka pada 24 Mei 2020 mendatang
“Dalam rangka perayaan hari raya Idul Fitri, dimana diharapkan karena menyangkut protokol kesehatan dari WHO dan pemerintah melihat dari keputusan Menteri Kesehatan yang berhubungan dengan pandemic Covid-19, sehingga diminta agar menjalankan hari raya idul fitri atau sholat Ied dan lainnya di rumah masing masing,”kata Wagub Klemen
Dia menjelaskan, sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, maka pemerintah provinsi akan melakukan sosialisasi dan menyamakan persepsi dengan mitra kerja dalam hal ini para tokoh agama islam dari lembaga keagamaan yang ada di Papua.
“Di tingkat provinsi untuk itu kita melakukan pertemuan dan mereka menerima. Bahkan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), juga ternyata sudah ada fatwanya. Sehingga mereka juga akan bersama sama mengkomunikasihkan hal yang sama dengan organisasi keagamaan yang ada di Kabupaten kota,” jelasnya.
Wagub menambahkan, direncanakan Rabu besok, pihaknya juga akan melakukan video conference dengan para Bupati dan Walikota terkait kebijakan ini.(Iriani)