A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: helpers/idkategori_helper.php

Line Number: 28

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: helpers/idkategori_helper.php

Line Number: 59

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: helpers/idkategori_helper.php

Line Number: 106

Tim Opsnal Polsek Sentani Kota Berhasil Ungkap Komplotan Curanmor yang Meresahkan Warga
Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Keempat pelaku komplotan curanmor yang ditangkap tim Opsnal Polsek Sentani Kota/Humas Polres Jyp

Tim Opsnal Polsek Sentani Kota Berhasil Ungkap Komplotan Curanmor yang Meresahkan Warga

Sentani, semuwaberita.com - Tim Opsnal Polsek Sentani Kota, Kabupaten Jayapura berhasil mengungkap komplotan pelaku pencurian motor (curanmor) yang selama meresahkan warga.

Empat pelaku masing masing berinisial TH (23), JW (28), EH (22) dan RS (23) ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kapolsek Sentani Kota AKP Zakarias Siriyey, S.Sos dalam keterangannya, Senin (23/10/2023) membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, pelaku TH (23) ditangkap di Tanah Hitam Abepura, Kota Jayapura. Sabtu (21/10/2023) malam.

TH (23) diketahui merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor bersama 3 pelaku lainnya yang dilakukan pada tanggal 03 Oktober 2023 lalu, di pasar baru Sentani.

Sebelumnya, Polisi telah menangkap tiga pelaku lainnya. Pertama, penangkapan terhadap JW (28) di pasar baru  Sentani, tidak jauh dari lokasi hilangnya sepeda motor Honda Beat milik EW.

"Pelaku JW ditangkap tidak lama setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor diterima anggota Polsek Sentani Kota sehingga anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV," ungkap Kapolsek Zakarias.

Usai menangkap JW, keesokan harinya yakni 4 Oktober, Tim Opsnal berhasil menangkap EH (22), juga di pasar baru Sentani. Sedangkan pelaku RS (23) ditangkap pada 09 Oktober di pasar baru Sentani.

"TH berhasil kami tangkap saat sedang berada di rumahnya, usai penangkapan yang diback up Polsek Abepura pelaku langsung digiring ke Mapolsek Abepura selanjutnya ke Polsek Sentani Kota untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek.

Sangat disayangkan karena sepeda motor yang telah dicuri, ditukarkan dengan narkotika jenis ganja. "Untuk itu kita masih selidiki," terangnya.

Keempat pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka ini, kini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Sentani Kota, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,

"Para pelaku terjerat pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4 Jo pasal 56  KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegas Kapolsek.(Irn)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media