Jayapura, semuwaberita.com - Pemerintah Provinsi Papua tetapkan Upah Minimum (UMP) Provinsi Papua tahun 2024 sebesar Rp4.024.270 perbulan. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua nomor 188.4/398/tahun 2023.
Pj Gubernur Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun di Jayapura, Senin (20/11/2023) mengatakan, UMP 2023 alami kenaikan 4,13 persen atau sebesar Rp159.573 dari UMP tahun 2023.
Dalam SK Gubernur tersebut disebutkan bahwa UMP yang ditetapkan merupakan upah bulanan terendah yang terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.
UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sedangkan yang masa kerjanya diatas 1 tahun, maka besarnya upah berpedoman pada struktur dan skala upah.
Perusahaan yang memberikan upah lebih tinggi dari UMP, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
"Bagi perusahaan yang membayar upah dibawah UMP, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan perundangan," tegas Pj Gubernur.(Irn)