SENTANI, semuwaberita.com - Anggota DPRD Kabupaten Jayapura Piet Haryanto Soyan meminta kepada pihak ketiga bertanggungjawab dan melakukan perbaikan atas kerusakan ruas jalan menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Youwari yang melaksanaan proyek pembangunan ruas jalan menuju rumah sakit plat merah tersebut.
Pasalnya, banyak ditemukan kerusakan pada ruas jalan yang belum lama ini dikerjakan oleh pihak ketiga.
“Itu kan masih masuk dalam masa pemeliharaan dan menjadi tanggungjawab dari pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan ruas jalan tersebu,” kata Piet Haryanto Soyan kepada semuwaberita.com, Selasa (28/7/2020).
Soyan juga mempertanyakan kualitas pekerjaan dari proyek pembangunan ruas jalan tersebut. Meski kerusakannya tidak tergolong parah, namun dengan melihat rentang waktu sejak proyek pembangunan ruas jalan itu di selesaikan dan dimanfaatkan kurang lebih 2 bulan, sangatlah tidak masuk akal
“Karena masih baru, kan baru dua bulan lalu selesainya. Ini patut dipertanyakan mengenai kualitas dari pekerjaan jalan tersebut. Jangan sampai mereka terlalu mengejar keuntungan besar, tetapi mengabaikan kualitas. Ini tentu sangat memprihatinkan,” kata pria yang juga Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jayapura.
Untuk itu, dirinya berharap kepada dinas teknis untuk segera meminta pertanggungjawaban kepada pihak ketiga agar segera memperbaikinya.
“Jangan dibiarkan lama-lama. Oleh karena itu, kami meminta kepada dinas terkait agar segera memanggil pihak ketiga yang melaksanakan proyek itu dan harus menyelesaikan dan memperbaiki jalan yang rusak itu,” tegas Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kabupaten Jayapura.
Sebelumnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Jayapura, Alpius Toam menjelaskan pekerjaan ruas jalan menuju RSUD Youwari itu berupa pembangunan total dan rehabilitasi. Jalan yang sudah berlubang saat ini merupakan proyek rehabilitasi yang dikerjakan secara bersamaan dengan pembangunan ruas jalan menuju ruang isolasi pasien Covid-19.
Mengenai kerusakan ruas jalan tersebut, menurutnya, itu masih dibawah tanggungjawab pihak ketiga karena saat ini masih dalam masa pemeliharaan selama 6 bulan sejak pekerjaannya diselesaikan. (Irfan)