Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Letkol Inf (Purn) Leonard J Sawerdani (ujung kiri) saat melakukan sertijab Dandim Sarmi 2017 silam/Foto:Dharapos.com

Letkol Inf (Purn) Leonard Sawerdani Terpilih Sebagai Wakil Bupati Sarmi

SENTANI, semuwaberita.com – Letkol Inf (Purn) Leonard J. Sawerdani resmi terpilih dan ditetapkan sebagai Wakil Bupati Kabupaten Sarmi pada sisa masa jabatan 2017-2022 melalui rapat pleno pemilihan DPRD Kabupaten Sarmi, belum lama ini.

Mantan Komandan Kodim (Dandim) Sarmi ini, dipilih mendampingi Bupati Sarmi Eduard Fonataba yang telah menjalankan pemerintahan sendiri tanpa wakil sejak pertengahan bulan Februari 2020 lalu.

Dalam pleno pemilihan itu, Leonard J. Sawerdani sebagai calon wakil bupati yang diusulkan oleh Bupati Sarmi Eduard Fonataba ke DPRD Kabupaten Sarmi menyingkirkan pesaingnya Karel Robert Ramandey, dari kalangan wiraswata, dalam proses pemungutan suara.

Dari 20 orang anggota DPRD Kabupaten Sarmi, 16 orang memilih Leonard J. Sawerdani dan sisanya Karel Robert Ramandey

Ketua DPRD Kabupaten Sarmi Jumriati mengatakan pihak Tim Pansus DPRD Kabupaten Sarmi telah mengantar berkas penetapan Wakil Bupati ini ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Namun sebelumnya berkas itu diserahkan ke Gubernur Papua.

"Jadi tim Pansus harus menyerahkan berkas ke Mendagri baru bisa dilantik. Sehingga saat ini Wakil Bupati terpilih menunggu SK penetapan untuk dilantik," sebut Ketua DPRD Kabupaten Sarmi, Jumriati kepada wartawan di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (4/8/2020)

"Ya, dia terpilih setelah memperoleh 16 suara dari 20 anggota dewan Sarmi dalam pemilihan Wakil Bupati Sarmi yang telah kita lakukan beberapa waktu lalu," sebut Jumriati

Sesuai mekanisme, terdapat dua nama calon Wakil Bupati Sarmi yang diusulkan oleh Bupati Sarmi Eduard Fonataba ke DPRD Kabupaten Sarmi, yaitu mantan Dandim Sarmi Letkol Infanteri (Purn). Leonard J. Sawerdani dan Karel Robert Ramandey, SE, yang berasal dari kalangan wiraswata. Sedangkan nama-nama lain yang diusulkan oleh sejumlah pihak seperti LSM, tokoh pemuda dan tokoh adat itu tidak bisa diakomodir, karena tidak sesuai mekanisme dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

"Kami DPRD melakukan pemilihan dengan membentuk tim pansus pemilihan dan dari dua calon yang diusulkan, pada akhirnya pak Leonard Sawerdani yang terpilih,” ujarnya.

Untuk diketahui, penetapan Leonard J. Sawerdani sebagai Calon Wakil Bupati Sarmi dilakukan tanggal 29 Juli 2020. Saat ini, tim Pansus DPRD Sarmi tengah mengantar penetapan yang telah disahkan melalui paripurna untuk diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Papua, sehingga saat ini masih menunggu SK untuk dilantik sebagai Wakil Bupati Sarmi.

"Sebelumnya kami telah melakukan beberapa tahapan terkait pemilihan Wakil Bupati Sarmi sesuai mekanisme secara kelembagaan yang diatur dalam UU dimana Bupati memiliki hak preogratif terlebih dia berasal dari jalur perseorangan," paparnya. (Irf)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media