JAYAPURA, semuwaberita.com - KPU Provinsi Papua mengklaim sebanyak enam orang bakal calon Kepala Daerah Pilkada 2020, terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarka hasil tes PCR
Anggota KPU Papua, Melkianus Kambu, kepada wartawan, Selasa (8/9/2020) sore menuturkan, dari enam orang tersebut empat diantaranya merupakan bakal calon Bupati dann dua lainnya bakal calon Wakil Bupati.
“Sampai pukul 16.00 WIT tadi, KPU baru menerima laporan ada 6 orang baka calon yang dinyatakan positif Covid-19,” kata Melkias sembari enggan menyebut identias enam balon kepala daerah tersebut
Melkias menegaskan, mereka yang terkonfirmasi positif harus menunda pemeriksaan kesehatan, tes bebas Narkoba dan Psikotes.
“Jadi untuk tahapan tes kesehatan kepada yang positif corona ini di tunda dulu, setelah mereka dinyatakan sehat, barulan dapat melanjutkan sisa tahapan yang belum dilakukan,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay mengatakan PCR bagi bakal calon sebagaimana tertuang dalam PKPU 10 tahun 2020, merupakan kewajiban bagi bapaslon saat melakukan pendaftaran di KPU.
“Ini bukan syarat utama, tapi hanya sebuah kewajiban untuk memastikan saja bahwa baka calon pemimpin ini bebas Corona,” tutur Kossay.
Meskipun dalam prosesnya nanti, ada bakal calon yang positif Covid-19, menurut Kossay tidak akan menggugurkannya sebagai kandidat peserta Pemilu.
“KPU tetap memberikan ruang tersebut dan bakal calon ini, tetap memiliki haknya untuk melanjutkan tahapan, dengan syarat harus dikarantina, dan jika hasilnya sudah negatif bisa lanjutkan tahapan selanjutnya,” tegasnya.
Sekedar diketahui, terdapat 35 pasangan baka calon yang dinyatakan memenuhi syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada di 11 Kabupaten di Provinsi Papua.(Iriani)