SENTANI, semuwaberita.com - DPRD Kabupaten Jayapura menggelar Sidang Paripurna I Masa Sidang I tahun anggaran (TA) 2020 terkait pembahasan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Kabupaten Jayapura, bertempat di ruang sidang DPRD Jayapura, Rabu (4/3)
11 Raperda Non APBD ini terdiri dari usulan Eksekutif sebanyak 6 Raperda dan usulan Legislatif sebanyak 5 Raperda.
Enam Raperda dari Esekutif antara lain: Raperda tentang Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, Raperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2012 tentang Pajak Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2011 tentang PBB Pedesaan dan Perkotaan, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan di kabupaten jayapura.
Sedangkan lima Raperda dari Legislatif yaitu: Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kampung, Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan dan Retribusi Tera atau Tera Ulang, Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan serta Raperda tentang Kampung Wisata.
Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, dan dihadiri Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro, perwakilan dari setiap OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura dan perwakilan TNI/Polri.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo mengatakan, sidang paripurna kali ini akan membahas 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), namun mengingat alokasi waktu yang ditetapkan sangat singkat, maka itu dirinya mengimbau kepada seluruh anggota, serta alat-alat kelengkapan Dewan (AKD) dan Pimpinan Fraksi-fraksi untuk gunakan waktu secara optimal.
“Serta pihak-pihak yang terkait dalam pembahasan materi persidangan ini, agar menggunakan waktu yang telah ditetapkan secara optimal dengan menyumbangkan pemikiran yang dapat memberikan nilai tambah pada materi persidangan kali ini,” pesan Klemen.
Selaku pimpinan dan segenap anggota Dewan, selanjutnya akan membahas dan melakukan kajian sesuai dengan prosedur dan tahapan pembahasan yang berlaku di DPRD Kabupaten Jayapura.
Adapun rapat membahas beberapa materi pokok sesuai dengan agenda yang disampaikan di dalam sambutan Bupati Jayapura yang dibacakan oleh Wakil Bupati Giri Wijayantoro, berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menghasilkan 11 rancangan, dan dari eksekutif mengusulkan 6 rancangan Peraturan Daerah.
“Kita perlu memperhatikan juga urgensitas kebutuhan daerah terhadap perda yang akan kita hasilkan ini telah mendapat rekomendasi akademis, sehingga peraturan daerah yang akan diundangkan nanti benar-benar menjawab kebutuhan bukan kepentingan,” kata Wabup Giri.
Dia mengharapkan, semua komponen ikut terlibat aktif mengambil perannya masing-masing guna mempercepat kemajuan sesuai dengan arah kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Jayapura yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat kabupaten jayapura menuju jayapura berkualitas,sejahtera dan ramah, searah dengan amanat undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. (Irfan)