Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura, Patrinus R. N. Sorontou, didampingi Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jayapura Hermes Felle dan sejumlah anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jayapura, ketika menyerahkan cinderamata kepada Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Budi Laksono/Istimewa

Komisi A DPRD Kabupaten Jayapura Studi Banding ke Kota Surabaya

SENTANIsemuwaberita.com -  Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kabupaten Jayapura melakukan studi banding ke DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur guna berkonsultasi masalah rancangan peraturan daerah (Raperda).

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura, Patrinus R. N. Sorontou yang mendampingi dalam kunker kali ini menjelaskan, studi banding yang dilakukan terkait  dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang pergantian dan pemberhentian perangkat kampung (Desa) serta Raperda tentang bantuan hukum terhadap masyarakat miskin di Kabupaten Jayapura.

“Ya, hari ini kami dari DPRD Kabupaten Jayapura bertemu dengan DPRD Kota Surabaya terkait ada dua Raperda yang dibawa kesana, untuk kami di DPRD Kabupaten Jayapura dapat mencontohi DPRD Kota Surabaya. Intinya, untuk mengkaji dan menjadi bahan kami dalam menyusun dua Raperda tersebut,” ucap Patrinus R. N. Sorontou ketika dihubungi semuwaberita.com melalui sambungan telepon, Kamis (20/2) sore.

Politisi PDIP ini mengaku dalam studi banding kali ini, dirinya hanya  mendampingi Komisi A DPRD Kabupaten Jayapura

Dia menjelaskan, jika Raperda tentang pergantian dan pemberhentian perangkat kampung (Desa) itu sudah ada peraturan perundang-undangannya.

"Sedangkan untuk Raperda tentang bantuan hukum terhadap masyarakat miskin itu yang menjadi fokus kami dalam studi banding kali ini," aku Patrinus.

Selain itu, lanjut dia, dipilihnya Kota Surabaya sebagai rujukan studi banding,  lantaran kota yang dijuluki kota Pahlawan ini telah memiliki peraturan daerah tentang bantuan hukum terhadap masyarakat miskin.

“Jadi yang kami peroleh di Kota Surabaya bahwa ini sudah dijalankan atau berjalan dan di dalamnya mengatur mengenai bantuan hukum terhadap orang miskin. Nah, itu yang kami mau coba dorong di Kabupaten Jayapura untuk dapat berlaku agar orang-orang miskin atau orang-orang yang tidak mampu itu bisa dibantu oleh Pemda Kabupaten Jayapura ketika menghadapi persoalan hukum,” jelasnya panjang lebar

“Itulah yang kami bahas tadi bersama Komisi A DPRD Kota Surabaya. Hal ini berdampak positif sekali, karena di Surabaya ini banyak yang bisa terekspos masuk dan terbantu oleh Pemda Kota Surabaya lewat bantuan hukum disini. Tapi, inikan cukup butuh dana yang besar untuk bisa membantu masyarakat miskin guna bantuan hukum tersebut,” jelasnya lagi

Patrinus berharap, ke depan kedua Raperda yang tengah digodok itu nantinya juga bisa ditetapkan di Kabupaten Jayapura.

“Sehingga kami dari DPRD Kabupaten Jayapura sangat tertarik untuk ambil bagian dalam Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Jayapura, khususnya Komisi A yang bawa datang konsultasi ke DPRD Kota Surabaya ini agar berusaha dua Raperda ini bisa masuk atau terwujud di Kabupaten Jayapura,” harapnya.

Oleh karenanya, pihaknya akan mengoptimalkan hasil kunjungan ini sebagai langkah dalam menyelesaikan dua buah Raperda tersebut.

“Kami akan menjadikan ini sebagai bahan kami dalam penyusunan Raperda,” pungkasnya.(Fan)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media